Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 1/2017 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2017 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Penanggulangan TerorismeTata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaTata Naskah Dinas
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta untuk menyesuaikan jenis dan format tata naskah dinas dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan BNPT dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan Naskah Dinas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas seperti Naskah Dinas Arahan (Peraturan, Instruksi, SOP, Surat Edaran, Keputusan, Surat Perintah), Naskah Dinas Korespondensi (Nota Dinas, Disposisi, Surat Dinas), Naskah Dinas Khusus (Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman), Laporan, Telaahan Staf, Sertifikat, STTPL, dan Piagam Penghargaan. Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan, penomoran, penggunaan kertas, spasi, jenis huruf, ruang tepi, tembusan, lampiran, penggunaan logo, paraf, cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.

(-)

(-)