Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.02/2021 · PMK No. 194/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 Desember 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
Tanggal Penetapan20 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan. Peraturan ini merupakan peraturan baru pada level Peraturan Menteri Keuangan.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dalam teks peraturan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Keuangan lain. Oleh karena itu, berdasarkan teks yang diundangkan, peraturan ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan PMK sebelumnya.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap peraturan terdahulu. Dengan demikian tidak terdapat perubahan (amandemen) terhadap peraturan sebelumnya

    Hierarki dan keterkaitan: Peraturan ini merupakan aturan pelaksana kebijakan fiskal/anggaran yang berdiri di bawah peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    • Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
    • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan (diundangkan pada 21 Desember 2021) sesuai dengan Pasal 9. Lebih lanjut Pasal 8 menyatakan bahwa peraturan ini berlaku sepanjang tata cara tersebut diamanatkan dalam Undang‑Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Dengan kata lain, berlakunya tergantung pada keberadaan mandat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU tentang APBN/APBN Perubahan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara perhitungan pembebanan sebagian atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan apabila realisasi PNBP Migas melebihi target APBN dan diikuti oleh kebijakan peningkatan subsidi (Pertimbangan huruf a–c dan Pasal 5).
    • Latar belakang kebijakan adalah untuk memberikan dasar teknis akuntansi fiskal dan pembagian dampak anggaran ketika pendapatan migas meningkat tajam akibat kenaikan harga minyak (ICP), serta untuk menjelaskan mekanisme pembebanan terhadap DBH/PNBP Migas.
  • Kewajiban dan Hak:

    • Pemerintah berhak melakukan kebijakan peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai kebutuhan tahun anggaran (Pasal 4 ayat 2).
    • Pemerintah wajib memperhitungkan dan dapat membebankan persentase tertentu dari peningkatan belanja subsidi terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan jika memenuhi kondisi yang ditentukan (Pasal 5 ayat 1).
    • Pihak terkait wajib mengikuti tata cara penghitungan dan penetapan DBH sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 6 ayat 2) dan menerima bahwa realisasi bersifat sementara hingga final ditetapkan berdasarkan laporan pemeriksaan (Pasal 7).
  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Prinsip kepatuhan terhadap APBN/APBN Perubahan: target PNBP Migas berpedoman pada APBN atau perubahan APBN (Pasal 3 ayat 1).
    • Prinsip ambang batas dan keterkaitan sebab akibat: pembebanan hanya berlaku bila kenaikan ICP ≥ 10% dari target sehingga menyebabkan kenaikan PNBP Migas (Pasal 5 ayat 2).
    • Prinsip pembatasan nilai pembebanan: persentase pembebanan paling tinggi 20% dari total peningkatan belanja subsidi (Pasal 5 ayat 3).
    • Prinsip kehati‑hatian dan finalisasi akuntabilitas: realisasi bersifat sementara dan disahkan akhir berdasarkan pemeriksaan berwenang (Pasal 7).
  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penetapan Target dan Realisasi: Target PNBP Migas berpedoman pada APBN/APBN Perubahan; realisasi dihitung dari penerimaan akibat lifting Migas tahun berjalan (Pasal 3 ayat 1–2).
    • Kondisi Pemicu: Pembebanan hanya dipertimbangkan jika realisasi PNBP Migas melebihi target dan kenaikan ICP minimal 10% dari target (Pasal 5 ayat 1–2).
    • Formula Perhitungan (Pasal 5 ayat 4):
      • ΔPNBP_MIGAS = RPNBP_MIGAS − TPNBP_MIGAS (kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan).
      • ΔSUBSIDI = RSUBSIDI − TSUBSIDI (peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG 3 Kg).
      • PSUBSIDI = ΔSUBSIDI × T% (nilai yang dapat dibebankan), dengan T% ≤ 20%.
    • Aturan Keterbatasan Nilai: Jika PSUBSIDI ≥ ΔPNBP_MIGAS maka pembebanan dilakukan sebagian atau tidak menggunakan seluruh kenaikan PNBP Migas (Pasal 5 ayat 5) — artinya pembebanan harus disesuaikan agar tidak melebihi kemampuan peningkatan PNBP.
    • Pengaruh terhadap DBH dan Penghitungan Final: Jumlah realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan pada tahun berjalan harus memperhitungkan pembebanan tersebut (Pasal 6 ayat 1); penetapan DBH dilakukan sesuai ketentuan perundang‑undangan (Pasal 6 ayat 2).
    • Sifat Sementara dan Finalisasi: Realisasi PNBP Migas dan realisasi belanja subsidi bersifat sementara dan ditetapkan secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang (Pasal 7 ayat 1–2).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (diundangkan pada 21 Desember 2021) sesuai Pasal 9.
    • Peraturan berlaku sepanjang tata cara tersebut diamanatkan oleh Undang‑Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan (Pasal 8). Dengan kata lain, jangka waktu efektif bergantung pada keberlanjutan mandat dalam UU/APBN.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan mengatur bahwa realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi belanja subsidi pada tahun anggaran berjalan bersifat sementara (Pasal 7 ayat 1) dan ditetapkan secara final setelah ada laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang (Pasal 7 ayat 2). Ini merupakan mekanisme penyesuaian/konfirmasi terhadap data entitas yang sudah ada.
    • Tidak terdapat ketentuan rinci mengenai langkah administratif khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah atau pengelola PNBP selama masa transisi selain mengikuti perhitungan dan finalisasi berdasarkan pemeriksaan.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu numerik eksplisit untuk penyesuaian administratif atau pelaporan. Finalisasi besaran realisasi bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 7 ayat 2).
  • Grandfathering clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang mengecualikan atau mempertahankan perlakuan lama untuk kasus‑kasus sebelumnya. Semua penetapan realisasi tahun anggaran berjalan tunduk pada mekanisme sementara dan finalisasi melalui pemeriksaan sebagaimana diatur (Pasal 7).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi