Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.02/2022 · PMK No. 100/PMK.02/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan amendemen terhadap peraturan sebelumnya, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.

  • Menggantikan / Mengubah: Peraturan ini secara khusus mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi BBM dan LPG terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas yang Dibagihasilkan. Perubahan terfokus pada ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 5 diubah seluruhnya sesuai bunyi baru yang tercantum dalam Pasal I PMK ini.

  • Tidak merupakan pencabutan keseluruhan: Perubahan ini tidak mencabut seluruh PMK Nomor 194/PMK.02/2021; ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku.

  • Status berlaku: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Juni 2022 (ditetapkan 13 Juni 2022 dan diundangkan 14 Juni 2022, Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 593). Dengan demikian ketentuan pengganti dalam Pasal 5 berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan peraturan ini adalah menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana diatur dalam PMK sebelumnya (No.194/PMK.02/2021), agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan fiskal.

    • Latar belakang adalah perlunya penyesuaian mekanisme perhitungan untuk mengatur pembebanan pada kondisi ketika penerimaan Migas meningkat di atas target akibat kenaikan harga minyak atau perubahan APBN.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Hak Pemerintah: Pemerintah diberikan kewenangan untuk memperhitungkan persentase tertentu dari peningkatan belanja subsidi yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (Pasal 5 ayat (1)).

    • Kewajiban/Persyaratan: Penerapan pembebanan hanya dapat dilakukan jika realisasi PNBP Migas melampaui target APBN dan kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia minimal 10% dari target atau perubahan APBN (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip kondisionalitas: Pembebanan hanya dilakukan jika kondisi kenaikan penerimaan yang ditetapkan terpenuhi (ICP >=10% atau perubahan APBN).

    • Prinsip proporsionalitas dan batas maksimum: Persentase pembebanan dibatasi paling tinggi 100% dari total peningkatan belanja subsidi (Pasal 5 ayat (3)).

    • Prinsip transparansi mekanisme perhitungan: Perhitungan diatur secara formula (Pasal 5 ayat (4) huruf a–c) untuk menjelaskan bagaimana kenaikan PNBP, peningkatan subsidi, dan nilai pembebanan dihitung.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Langkah utama yang diatur:

      • Tentukan kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan: ΔPNBP_MIGAS = RPNBP_MIGAS - TPNBP_MIGAS (Pasal 5 ayat (4) huruf a).

      • Hitung peningkatan belanja subsidi: ΔSUBSIDI = RSUBSIDI - TSUBSIDI (Pasal 5 ayat (4) huruf b).

      • Hitung nilai yang dapat dibebankan: P_SUBSIDI = ΔSUBSIDI × T% dimana T% adalah persentase pembebanan (Pasal 5 ayat (4) huruf c).

    • Ketentuan khusus jika P_SUBSIDI >= ΔPNBP_MIGAS: apabila nilai pembebanan menurut formula sama atau lebih besar dari kenaikan PNBP, maka pembebanan dilakukan hanya menggunakan sebagian dari kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (Pasal 5 ayat (5)). Dengan kata lain, ada pemangkasan otomatis agar pembebanan tidak melebihi nilai kenaikan penerimaan yang tersedia.

    • Ketentuan ini mensyaratkan verifikasi realisasi dan target PNBP Migas, serta realisasi dan target belanja subsidi sesuai data APBN dan realisasi fiskal.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 Juni 2022 (Pasal II).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pada teks peraturan tidak tercantum ketentuan peralihan khusus atau prosedur transisi terperinci bagi entitas yang sebelumnya mengikuti PMK No.194/PMK.02/2021. Oleh karena itu, pelaksanaan ketentuan Pasal 5 yang baru berlaku segera sejak tanggal diundangkan dan menggantikan rumusan Pasal 5 sebelumnya untuk masa datang.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi instansi terkait; penyesuaian harus dilakukan segera oleh pihak-pihak yang berwenang setelah peraturan ini berlaku.

  • Grandfathering: Tidak ada grandfathering clause atau pengecualian eksplisit untuk perhitungan atau keputusan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, ketentuan baru menggantikan ketentuan lama sejak diberlakukan untuk peristiwa yang relevan setelah tanggal berlakunya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi