Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pedoman ini bertujuan memberikan panduan dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, serta mengevaluasi SOP administrasi pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Sasaran yang diharapkan adalah setiap instansi pemerintah memiliki SOP, terjadi penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban administrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pedoman ini mencakup pengertian SOP, manfaat, prinsip penyusunan dan pelaksanaan, ruang lingkup, serta siklus penyusunan SOP yang meliputi persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, serta monitoring dan evaluasi. SOP dibedakan menjadi SOP Teknis dan SOP Administratif, dengan format yang bervariasi seperti langkah sederhana, tahapan berurutan, grafik, dan diagram alir. Dokumen SOP mencakup halaman judul, keputusan pimpinan, daftar isi, penjelasan singkat penggunaan, dan uraian SOP yang detail. Langkah-langkah penyusunan SOP meliputi persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, monitoring, dan evaluasi.