Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2012 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2012Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Juni 2012
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Pedoman ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan setiap instansi memiliki SOP AP yang sesuai, dan menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan. Pedoman ini juga menekankan pentingnya partisipasi penuh dari seluruh aparatur pemerintah dalam penyusunan dan implementasi SOP AP, serta mengatasi perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang ada.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)