Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008 2. Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang meliputi standar penanganan keluhan umum pelanggan (prosentase keluhan dan penanganan keluhan), standar kecepatan jawab operator (prosentase jawaban dalam 30 detik), dan standar kinerja jaringan (prosentase panggilan terputus antar jaringan, Intra Network Post Dialing Delay, dan Inter Network Post Dialing Delay). Penyelenggara jasa juga wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain, melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, dan mempublikasikan pencapaian tersebut di situs resmi mereka. BRTI berhak melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian pelanggan akibat kelalaian dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.