Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 36/2018 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:2 Juli 2018
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPetunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan02 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 91).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Energi Skala Kecil. DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil ditujukan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan. Pembangunan instalasi energi terbarukan meliputi pembangunan/revitalisasi PLTMH dan PLTS Fotovoltaik (terpusat dan tersebar), serta pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga.

Pengembangan listrik perdesaan meliputi pembangunan jaringan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga, dengan atau tanpa penambahan jaringan. Pembangunan PLTMH menjadi prioritas. Pembangunan PLTMH dan PLTS Fotovoltaik Terpusat harus off-grid. Pembangunan PLTS diprioritaskan untuk daerah yang tidak memiliki potensi energi air yang layak. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah provinsi wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk pembangunan PLTMH dan PLTS Fotovoltaik Terpusat. Hasil pembangunan instalasi energi terbarukan dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi atau lembaga yang ditunjuk, atau oleh masyarakat/kelompok masyarakat yang ditunjuk. Jaringan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga wajib dipelihara oleh masyarakat penerima manfaat. Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas monitoring pengelolaan hasil kegiatan fisik.

Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil secara berkala kepada Menteri. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan tersebut.

(-)

(-)