Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2017 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPetunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai paparan historis dari ketentuan yang pernah berlaku pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2017.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Informasi pencabutan tidak tercantum dalam teks peraturan yang diberikan. Dokumen asli (Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017) hanya menyatakan tanggal diundangkan (10 Januari 2017) dan tidak memuat ketentuan pencabutan.

  • Karena status dokumen disampaikan kepada analis ini sebagai tidak berlaku, maka tanggal efektif pencabutan atau penghentian berlakunya perlu diverifikasi melalui sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), atau arsip peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada informasi eksplisit dalam dokumen ini mengenai peraturan pengganti. Biasanya, peraturan semacam ini akan digantikan oleh salah satu kemungkinan berikut (perlu verifikasi):

    • Peraturan Menteri ESDM baru yang secara tegas mencabut atau merevisi Permen Nomor 03/2017;

    • Peraturan teknis/keuangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (PMK) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pemberian DAK yang mengubah tata kelola DAK Fisik;

    • Pengintegrasian ketentuan ke dalam regulasi yang lebih luas tentang program DAK atau kebijakan energi terbarukan (mis. peraturan pelaksana program electrification / renewable energy yang lebih mutakhir).

  • Untuk memastikan peraturan pengganti yang spesifik, direkomendasikan pengecekan dokumen amandemen/ pencabutan di JDIHN, Berita Negara, dan situs resmi Kementerian ESDM.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Teks yang tersedia tidak memuat daftar perubahan atau amandemen terhadap Permen ini. Berdasarkan dokumen yang dianalisis, Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017 tampak sebagai ketentuan asli (dinetapkan 9 Januari 2017 dan diundangkan 10 Januari 2017) tanpa lampiran perubahan dalam teks tersebut.

  • Jika pernah ada perubahan sebelum dinyatakan tidak berlaku, catatan amandemen akan tercantum dalam dokumen amandemen atau berita pengundangan yang relevan; verifikasi pada sumber resmi diperlukan untuk riwayat lengkap.

Isi Kebijakan Historis

Dokumen berikut merupakan rangkuman historis mengenai tujuan, kewajiban, dan konsekuensi yang semula diatur oleh Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2017.

Tujuan dan Latar Belakang (dahulu)
  • Mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi nasional dan mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah.

  • Mendukung pencapaian kebijakan energi nasional melalui penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil.

  • Menyediakan pedoman teknis/spesifikasi agar pelaksanaan pembangunan sesuai standar dan efektif dalam pemanfaatan DAK Fisik.

Kewajiban dan Hak (dahulu)
    Kewajiban:
    • Pelaksanaan pembangunan instalasi yang dibiayai DAK wajib sesuai spesifikasi umum, teknis, dan/atau mekanikal elektrikal sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.

    • Pemerintah Daerah Provinsi wajib menunjuk lembaga pengelola instalasi pemanfaatan energi terbarukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    • Penyelenggara proyek harus memprioritaskan PLTMH apabila potensi sumber daya air skala kecil tersedia secara layak secara teknis.

    Hak:
    • Daerah tertentu berhak menerima alokasi DAK Fisik untuk proyek energi terbarukan sesuai kriteria dan prioritas nasional.

    • Pihak penerima/pengelola berhak mendapatkan pedoman teknis resmi dari Kementerian untuk pelaksanaan kegiatan.

    Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis historis/kemungkinan)
    • Tidak ada keterangan resmi pada teks peraturan mengenai alasan pencabutan. Namun secara umum, beberapa alasan praktik mengapa peraturan teknis semacam ini dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku antara lain:

      • Adanya peraturan pengganti yang memuat ketentuan yang lebih mutakhir atau sistematis tentang pengelolaan DAK Fisik dan/atau energi terbarukan;

      • Perubahan kebijakan fiskal/pendanaan (mis. perubahan mekanisme DAK oleh PMK) yang membuat ketentuan teknis dalam Permen ini tidak lagi relevan;

      • Restrukturisasi organisasi atau perubahan kewenangan antar kementerian/pemerintah daerah yang memerlukan penyatuan atau sinkronisasi aturan;

      • Adanya duplikasi atau konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi (Perpres, UU, atau PMK) sehingga perlu dicabut untuk harmonisasi.

    Dampak Pencabutan (historis/implikasi)
    • Ketidakpastian administratif bagi proyek yang sedang berjalan jika tidak terdapat ketentuan peralihan yang jelas pada saat pencabutan.

    • Kebutuhan penyesuaian teknis dan anggaran ketika peraturan pengganti menetapkan standar baru atau mekanisme pembiayaan berbeda.

    • Pergeseran pengelolaan program ke kerangka regulasi yang lebih luas (mis. kebijakan DAK atau kebijakan energi terbarukan tingkat nasional) yang mungkin mengubah prioritas proyek.

    • Potensi administrasi pembatalan atau penagihan kembali dana bagi proyek yang tidak memenuhi ketentuan peraturan pengganti atau peraturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan pedoman praktik)

Keterangan: karena teks Permen Nomor 03 Tahun 2017 yang dianalisis tidak memuat pasal pencabutan atau ketentuan peralihan, uraian berikut menjelaskan ketentuan peralihan yang umumnya berlaku dan langkah praktis yang perlu diambil saat transisi ke peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut (umum)
  • Biasanya peraturan pengganti atau peraturan pencabut akan memuat pasal transisi yang menjelaskan nasib proyek yang sedang berjalan, termasuk apakah proyek dilanjutkan menurut ketentuan lama atau harus menyesuaikan pada ketentuan baru.

  • Jika tidak ada ketentuan peralihan, prinsip hukum administrasi dan asas kepastian hukum mengarahkan agar hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum pencabutan dilindungi sampai ada kepastian baru (tetapi ini harus diverifikasi oleh peraturan pengganti atau keputusan administrasi terkait).

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Pemerintah daerah dan lembaga pengelola harus menunggu petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan dari pihak berwenang (Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri) yang menerangkan mekanisme penyesuaian.

  • Peralihan umumnya meliputi peninjauan ulang spesifikasi teknis, mekanisme pencairan DAK, dan persyaratan administrasi/akuntabilitas.

  • Pelaksana proyek diberi tenggang waktu untuk menyesuaikan desain/kontrak sesuai standar baru apabila diwajibkan oleh regulasi pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kontrak yang sah dan hak pihak ketiga yang telah timbul sebelum pencabutan umumnya tetap dihormati sampai ada aturan pengganti yang mengatur sebaliknya.

  • Kewajiban akuntabilitas penggunaan anggaran (pelaporan, audit, pertanggungjawaban) tetap berlaku berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan negara dan peraturan DAK sampai kewajiban itu diselesaikan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi (mis. klaim, sengketa administrasi, pemeriksaan BPK/perkara audit) umumnya diselesaikan menurut peraturan yang berlaku pada saat tindakan/keputusan diambil, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

  • Jika terdapat sengketa kontraktual atau tuntutan ganti rugi terkait proyek DAK, penyelesaiannya mengikuti ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian sengketa yang relevan.

  • Rekomendasi praktis: pihak terkait harus segera mencari Keputusan Pencabutan / Peraturan Pengganti dan pedoman transisi resmi; jika perlu, ajukan permintaan informasi kepada Kementerian ESDM atau Pemda melalui saluran resmi.

Sanksi Historis

Catatan: teks Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017 yang tersedia tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit. Oleh karena itu uraian berikut merangkum kemungkinan sanksi yang relevan secara historis dan praktik hukum administrasi yang berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (kemungkinan/praktik umum)
  • Peraturan teknis semacam ini biasanya disertai mekanisme pengawasan dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif apabila terjadi penyimpangan, mis. penundaan pelaporan, penyalahgunaan anggaran, atau pembangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.

  • Sanksi administratif sering kali diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau regulasi pemberian hibah/DAK (mis. pemotongan dana, permintaan pengembalian dana, penundaan pencairan berikutnya).

  • Untuk pelanggaran pidana (mis. korupsi, penyelewengan dana), penegakan dilakukan berdasarkan KUHP, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dan peraturan pidana lainnya — bukan hanya berdasarkan Permen teknis ini.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika peraturan dicabut, tindakan administratif yang sudah dijatuhkan tetap mempunyai efek hukum sesuai ketentuan materiil dan prosedural yang berlaku saat keputusan tersebut diambil, kecuali ada ketentuan pencabutan yang menyatakan sebaliknya.

  • Penegakan sanksi yang terkait penggunaan DAK atau penyimpangan teknis akan dilanjutkan melalui peraturan pengganti atau melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara (mis. PMK, peraturan Kemendagri, atau keputusan administrasi terkait).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus atau prosedur penegakan yang sedang berlangsung pada saat pemberlakuan peraturan pencabut umumnya dilanjutkan menurut ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut (kontrak, peraturan pengelola keuangan, atau peraturan pidana). Pihak terkait harus menelaah dokumen keputusan penegakan untuk mengetahui dasar hukum lanjutan.

  • Disarankan agar instansi daerah atau pelaksana proyek yang menghadapi proses sanksi berkonsultasi dengan unit hukum masing-masing serta memeriksa peraturan pengganti untuk kepastian prosedural dan hak pembelaan.