Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jogjatama Vishesha. Latar belakang pembentukan Perseroda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas perusahaan dalam memperoleh keuntungan, menjadi sumber pendapatan asli daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta memberikan fasilitasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan koperasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha menjadi Perseroda, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha yang meliputi pemanfaatan aset, penyediaan sarana publik, penyediaan jasa, dan usaha lainnya. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp230.719.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar, RUPS, Komisaris, Direksi, Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan (Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan), Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembinaan dan Pengawasan.