Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 12/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jogjatama Vishesha. Latar belakang pembentukan Perseroda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas perusahaan dalam memperoleh keuntungan, menjadi sumber pendapatan asli daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta memberikan fasilitasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan koperasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha menjadi Perseroda, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha yang meliputi pemanfaatan aset, penyediaan sarana publik, penyediaan jasa, dan usaha lainnya. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp230.719.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar, RUPS, Komisaris, Direksi, Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan (Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan), Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembinaan dan Pengawasan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dengan perubahan bentuk badan hukum, maka seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban perusahaan, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha beralih kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda). 3. Selama proses administrasi perubahan status badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, maka Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha tetap menjalankan usaha sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)