Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 7/2010 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Desember 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Desember 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha dibentuk dengan maksud mengoptimalkan Jogjatama Vishesha melalui penyediaan fasilitas pelayanan bagi kemanfaatan umum berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, memfasilitasi UMKM, dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset perusahaan. PD Jogjatama Vishesha memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyediaan sarana untuk kegiatan publik, penyewaan aset dan fasilitas pendukung, serta penyediaan jasa dan usaha lainnya dalam bidang tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Untuk mencapai tujuan tersebut, PD Jogjatama Vishesha dapat menyelenggarakan pelayanan publik, mengembangkan dan menyewakan aset perusahaan, melakukan kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga, dan/atau melakukan usaha-usaha lain yang menunjang. Modal dasar PD Jogjatama Vishesha ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,00 yang akan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 10 tahun. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi. Direksi memiliki fungsi pelaksanaan manajemen, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, serta penyusunan laporan tahunan. Direksi bertugas menyampaikan rencana kerja, memimpin perusahaan, membina pegawai, melakukan kerjasama usaha, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, program kerja, laporan keuangan, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Direksi.

(-)

(-)