Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: UU 3/2009 · UU No. 3 Tahun 2009 · UU Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur tentang persyaratan dan proses pengangkatan hakim agung, termasuk calon dari hakim karier dan nonkarier. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan internal dan eksternal terhadap perilaku hakim agung oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Proses pengangkatan dan pemberhentian hakim agung melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan di bawahnya, serta mengatur tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

1. Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 3. Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan, melanggar sumpah atau janji jabatan, atau melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.