Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/12/DLN Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/12/DLN Tahun 2001 tentang Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia No.2/20/DLN Tanggal 9 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/12/DLN · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/12/DLN

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2001Tanggal Penetapan:8 Juni 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku08 Juni 2001
Tanggal Penetapan08 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Dicabut Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/20/DLN tanggal 9 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan prosedur penyampaian laporan utang luar negeri (ULN) oleh bank, badan usaha bukan bank, dan perorangan di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan perubahan substansial terkait definisi utang dagang yang wajib dilaporkan, di mana untuk bank mencakup utang dengan atau tanpa L/C yang telah menjadi kewajiban bank, sedangkan untuk swasta non-bank mencakup utang dagang tanpa L/C di luar kewajiban bank.

Selain itu, peraturan ini merinci kewajiban pelaporan data pokok dan realisasi ULN yang mencakup data penerima, data perjanjian kredit, data surat berharga, dan data utang dagang. Pelapor diwajibkan menggunakan formulir standar (F-01.1, F-02.1, F-03) yang dilampirkan dalam surat edaran ini. Kewajiban pelaporan data penerima dan realisasi ULN atas dasar utang dagang ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tata cara penyampaian laporan diatur melalui media hard copy untuk data pokok dan disket untuk data realisasi, dengan ketentuan pengiriman melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi.

1. Bagi pelapor yang masih memiliki ULN, wajib menyampaikan laporan sesuai format baru bersamaan dengan laporan data realisasi ULN bulan Juni 2001. 2. Bagi pelapor yang memiliki ULN baru dan belum melaporkan ke Bank Indonesia, wajib menyampaikan laporan sesuai format baru paling lambat tanggal 16 Juli 2001. 3. Untuk laporan data realisasi ULN, pelapor wajib menyampaikan hard copy hasil olahan program untuk data bulan Mei dan Juni 2001, sedangkan untuk periode berikutnya hanya menyampaikan disket laporan.

1. Penyampaian koreksi laporan yang melampaui batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.