Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/20/DLN Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/20/DLN Tahun 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/20/DLN · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/20/DLN

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2000Tanggal Penetapan:9 Oktober 2000
Moneter

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Oktober 2000
Tanggal Penetapan09 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 2/22/PBI/2000 mengenai kewajiban pelaporan Utang Luar Negeri (ULN). Tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk mendukung penyusunan statistik ULN, statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, serta perumusan kebijakan moneter yang efektif.

Subjek yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan meliputi seluruh kantor pusat bank umum berbadan hukum Indonesia, kantor cabang bank asing di Indonesia, serta badan usaha (BUMN, BUMD, swasta) dan perorangan yang memiliki ULN. Ruang lingkup utang yang wajib dilaporkan mencakup utang penduduk kepada bukan penduduk dalam bentuk perjanjian kredit, surat berharga (seperti obligasi, commercial papers, promissory notes), dan utang dagang dengan jangka waktu di atas 6 bulan. Kewajiban pelaporan ini mencakup data pokok ULN dan data realisasi ULN yang harus disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan.

1. Pelaporan dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini untuk data bulan September 2000 disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2000.

1. Keterlambatan penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan. 2. Ketidaksampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1 per mil dari komitmen/jumlah ULN atau posisi kewajiban, ditambah denda keterlambatan. 3. Penyampaian laporan yang tidak lengkap atau tidak benar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per laporan. 4. Pembayaran denda disetorkan ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia setelah menerima surat pemberitahuan tertulis dari Bank Indonesia.