Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2021Tanggal Penetapan:18 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku18 Juni 2021
Tanggal Penetapan18 Juni 2021
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi parkir, memberikan kepastian hukum bagi pengguna fasilitas parkir, dan menyederhanakan regulasi terkait retribusi parkir. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, meningkatkan pendapatan daerah, menjamin keteraturan dan kenyamanan lingkungan sekitar tempat parkir, serta memberikan perlindungan bagi pengelola dan pengguna jasa parkir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembagian kewenangan penyelenggaraan dan pengelolaan parkir antara Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait (Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah Teknis Lain), BLUD, serta badan atau perorangan. - Pengaturan mengenai jenis pelayanan parkir (di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan insidentil), lokasi parkir, fasilitas parkir (taman parkir, gedung parkir), dan perlengkapan parkir (rambu, marka, karcis). - Persyaratan perizinan bagi badan atau perorangan yang menyelenggarakan parkir. - Pembentukan Tim Teknis untuk kajian teknis perparkiran. - Pengaturan mengenai retribusi parkir, termasuk golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan struktur tarif, besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan. - Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan parkir. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perparkiran.

1. Tarif Peraturan Daerah ini berlaku efektif 2 (dua) bulan terhitung pada tanggal diundangkan dalam rangka sosialisasi. 2. Selama masa sosialisasi, besaran tarif retribusi berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut Nomor 5 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013. 3. Semua kerja sama terhadap Pengelolaan Parkir yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, Perangkat Daerah Pengelola Parkir dan BLUD yang kontrak kerjasamanya dibuat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 4. Perangkat Daerah Teknis Lain dan BLUD dalam Penyelenggaran Parkir baik dikelola sendiri atau dikerjasamakan yang Kontrak Kerja Samanya dibuat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyampaikan laporan pendapatan parkir dan salinan Kontrak Kerja Samanya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 5. Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Parkir yang dibuat setelah Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Badan dan/atau Perorangan yang sudah menyelenggarakan Parkir sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib memiliki izin Penyelenggaraan Parkir/izin Parkir atas lokasi yang dikelola paling lambat 4 (empat) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) (tidak memiliki izin) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau denda Rp10.000.000,00 – Rp50.000.000,00. 2. Petugas Parkir yang melanggar Pasal 30 ayat (4) (tidak melaksanakan kewajiban) dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau pemberhentian. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) (larangan parkir di tempat yang tidak sesuai) dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin, pencabutan pentil ban, dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp250.000,00. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumah Retribusi yang terutang.