Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dan menata kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi tempat khusus parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
  2. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut.
  3. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah per satu kali parkir. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Penetapan Retribusi: Kewajiban dan besarnya retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi selambatnya 15 hari sejak diterbitkan.
  6. Kewenangan Pengelolaan Parkir: Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh SKPD Pengelola Pasar, sementara Pasar Hewan dan lokasi parkir di luar kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.