Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2026 · PERPRES No. 15 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sepanjang yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan bentuk kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah memberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres selaku pejabat negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres berhak menerima hak keuangan yang diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Selain hak keuangan, mereka juga diberikan fasilitas lainnya yang disetarakan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Hak tersebut mulai diberikan sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas, serta akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

(-)

(-)