di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2007 · PERPRES No. 96 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan tata kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariatnya.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini disamakan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Selain itu, diperkenalkan posisi Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan. Sekretaris ini dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan, dan memiliki hak keuangan setara dengan Pejabat Struktural Eselon I b. Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status kepegawaiannya dan dapat kembali ke instansi induknya setelah masa tugas berakhir.