di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 11/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Renstra Bappenas) untuk periode 2020-2024. Renstra ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan nasional. Renstra Bappenas berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan rencana strategis tersebut.