Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 11/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Renstra Bappenas) untuk periode 2020-2024. Renstra ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan nasional. Renstra Bappenas berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan rencana strategis tersebut.

(-)

(-)