Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:22 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan22 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 dengan perubahan nomenklatur, struktur, organisasi, dan tata kerja yang ada. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana strategis tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengawal tercapainya perencanaan dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

(-)