Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 20/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dengan perubahan organisasi dinas daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Penambahan definisi Perangkat Daerah, Dinas Perijinan, dan Kepala Dinas Perijinan.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6.
  3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor harus memiliki izin dari Bupati.
  4. Perubahan BAB VII mengenai Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, yang menugaskan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan pengawasan serta pengendalian kepada Dinas Perhubungan.
  5. Perubahan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai retribusi dilaksanakan oleh Kepala Dinas.

Dengan perubahan ini, pelayanan izin usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dialihkan kepada Dinas Perijinan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, tanpa mengabaikan tugas pengawasan dan pengendalian.

(-)

(-)