Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku13 Oktober 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, serta untuk menjaga kualitas pelayanan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor melalui pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor, termasuk bentuk usaha (perorangan atau badan hukum), klasifikasi bengkel berdasarkan permodalan dan peralatan (bengkel besar, sedang, dan kecil dengan berbagai tingkatan), serta persyaratan perizinan. Persyaratan perizinan meliputi pengisian formulir permohonan, penyampaian fotokopi KTP, akta pendirian badan usaha (jika berbadan usaha), izin gangguan, dan berita acara pemeriksaan lokasi (untuk usaha baru).

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu berlakunya izin (selama usaha beroperasi dengan daftar ulang setiap 5 tahun), penggantian izin yang hilang atau rusak, pejabat yang berwenang memberikan izin (Kepala Dinas Perhubungan), serta kewajiban dan hak pengusaha bengkel. Kewajiban pengusaha antara lain mentaati peraturan perundang-undangan, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, menggunakan lahan yang tidak mengganggu lalu lintas, menyediakan tempat pembuangan limbah, serta menyampaikan laporan tahunan. Hak pengusaha antara lain melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan menerima pembayaran atas jasa yang diberikan.

1. Izin usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan wajib melakukan pendaftaran ulang paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).