di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.05/2020 · PMK No. 210/PMK.05/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan operasional dan daya beli masyarakat, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pelatihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan calon taruna, diklat pembentukan, diklat teknis, layanan pendukung akademik, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, dan laboratorium. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan mengenai tarif khusus bagi taruna berprestasi, dari keluarga miskin, atau dari wilayah tertentu, serta tarif bagi warga negara asing.