Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.05/2019 · PMK No. 10/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengatur bahwa tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan calon peserta diklat, diklat pembentukan, diklat teknis, dan layanan akademik lainnya. Sedangkan tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian. Peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif layanan sampai dengan 0% untuk taruna tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)