Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memenuhi kebutuhan publik akan akses informasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang efektif. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengelolaan informasi publik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), termasuk pembentukan dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi publik, perangkat PPID, mekanisme memperoleh informasi publik, pengklasifikasian informasi publik, pelayanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi PPID, maklumat pelayanan informasi publik, sengketa informasi publik, dan pelaporan.