Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 14/2019 · Peraturan ANRI No. 14 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaMekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memenuhi kebutuhan publik akan akses informasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang efektif. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengelolaan informasi publik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), termasuk pembentukan dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi publik, perangkat PPID, mekanisme memperoleh informasi publik, pengklasifikasian informasi publik, pelayanan informasi publik, pengelolaan layanan informasi melalui sistem informasi PPID, maklumat pelayanan informasi publik, sengketa informasi publik, dan pelaporan.

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang Atasan PPID, PPID, PPID Pembantu, dan Pejabat Fungsional Pembantu PPID dilakukan setelah Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia mengenai penunjukan ditetapkan. 2. Dalam hal belum dibentuknya PPID Pembantu, pelaksanaan tugas PPID Pembantu dilakukan oleh PPID sampai dengan terbentuknya PPID Pembantu. 3. Ketentuan mengenai pembentukan PPID Pembantu paling lambat dibentuk 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.

(-)