Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan murah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi informasi dan pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kriteria dan jenis informasi publik yang bersumber dari arsip dinamis dan statis.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola informasi arsip dinamis dan statis.
Mekanisme pengelolaan informasi publik, termasuk pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan pelayanan informasi.
Prosedur uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
Penanganan pengajuan keberatan dari pemohon informasi.
Kewajiban pelaporan pengelolaan pelayanan informasi publik.
Peraturan ini mengatur kewajiban ANRI sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Hal ini mencakup penyediaan daftar informasi publik, hasil keputusan ANRI, kebijakan, perjanjian dengan pihak ketiga, rencana kerja proyek, prosedur kerja, dan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi.