Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dan menjaga keberlanjutan PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 3, yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Rincian pemenuhan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2017 Rp.4.000.000.000,-, Tahun 2018 Rp.5.000.000.000,- (Rp. 3.000.000.000,- pada APBD murni dan Rp. 2.000.000.000,- pada APBD Perubahan), Tahun 2019 Rp.4.000.000.000,-, Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,-, dan Tahun 2021 Rp.4.000.000.000,-. Pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan sekaligus sebelum tahun 2021 untuk tahun 2019-2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.