Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 7/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:5 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan05 Oktober 2018
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 214).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dan menjaga keberlanjutan PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 3, yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Rincian pemenuhan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2017 Rp.4.000.000.000,-, Tahun 2018 Rp.5.000.000.000,- (Rp. 3.000.000.000,- pada APBD murni dan Rp. 2.000.000.000,- pada APBD Perubahan), Tahun 2019 Rp.4.000.000.000,-, Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,-, dan Tahun 2021 Rp.4.000.000.000,-. Pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan sekaligus sebelum tahun 2021 untuk tahun 2019-2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)