Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 13/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2017Tanggal Penetapan:31 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku31 Desember 2017
Tanggal Penetapan31 Desember 2017
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung pendanaan BPR Sampuraga Cemerlang.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang;
  2. Mendorong laju pertumbuhan Perekonomian Daerah; dan
  3. Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan dianggarkan setiap tahunnya sampai terpenuhinya Modal Dasar. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah.

(-)

(-)