Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Peleksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2017 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKriteria Klasifikasi Unit Peleksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Klasifikasi ini didasarkan pada komponen substantif dan penunjang yang mencakup layanan monitoring, alat dan perangkat monitor, penertiban penggunaan spektrum, sumber daya manusia operasional, layanan ujian amatir radio, dan wilayah layanan. Komponen penunjang meliputi infrastruktur, sumber daya manusia administrasi, pendapatan negara bukan pajak, dan jangkauan layanan. Penilaian dilakukan dengan bobot 80% untuk komponen substantif dan 20% untuk komponen penunjang.

(-)

(-)