di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/2/2009
Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang monitor spektrum frekuensi radio. Klasifikasi UPT ditetapkan berdasarkan penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama/teknis dan unsur penunjang.
Unsur utama/teknis meliputi:
Unsur penunjang meliputi:
Unsur utama diberi bobot 80% dan unsur penunjang 20%. Tata cara perhitungan nilai tercantum dalam lampiran. UPT diklasifikasikan menjadi Balai Kelas I, Balai Kelas II, Loka, dan Pos, berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh. Bagi UPT yang memiliki wilayah kerja di daerah perbatasan atau memiliki kriteria lain di luar kriteria yang ditetapkan, dapat ditambahkan sebagai unsur penilaian.