Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2009Tanggal Penetapan:26 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku26 Februari 2009
Tanggal Penetapan26 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2007 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menjadi Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang monitor spektrum frekuensi radio. Klasifikasi UPT ditetapkan berdasarkan penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama/teknis dan unsur penunjang.

Unsur utama/teknis meliputi:

  1. Tingkat kepadatan pengguna frekuensi.
  2. Perangkat monitoring frekuensi radio.
  3. Operator/teknisi.
  4. Kasus pelanggaran frekuensi.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Unsur penunjang meliputi:

  1. Jumlah pendapatan negara bukan pajak.
  2. Luas tanah.
  3. Luas bangunan.
  4. Jumlah kendaraan operasional.
  5. Jumlah Sumber Daya Manusia selain tenaga operator/teknisi dan PPNS.

Unsur utama diberi bobot 80% dan unsur penunjang 20%. Tata cara perhitungan nilai tercantum dalam lampiran. UPT diklasifikasikan menjadi Balai Kelas I, Balai Kelas II, Loka, dan Pos, berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh. Bagi UPT yang memiliki wilayah kerja di daerah perbatasan atau memiliki kriteria lain di luar kriteria yang ditetapkan, dapat ditambahkan sebagai unsur penilaian.

(-)

(-)