Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: PP 19/1994 · PP No. 19 Tahun 1994 · PP Nomor 19 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1994Tanggal Penetapan:30 April 1994
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1994
Tanggal Penetapan30 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang meningkat seiring dengan pembangunan industri. Tujuannya adalah untuk mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan. Penghasil limbah B3 wajib mengolah limbahnya atau menyerahkannya kepada pengolah limbah B3. Pengumpul dan pengangkut limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pengelolaan limbah radioaktif diatur oleh instansi khusus. Setiap badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Menteri Perhubungan.

1. Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan, maka setiap orang atau badan usaha yang terkait wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya lima tahun. 2. Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan, ataupun pengolahan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib meminta izin selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun terhitung sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan memberi peringatan tertulis kepada pihak yang melanggar ketentuan tertentu. 2. Jika peringatan tidak diindahkan dalam 15 hari, operasi dapat dihentikan sementara. 3. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982.