Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta meningkatkan efisiensi ekonomi. Peraturan ini mengatur kewajiban penghasil limbah B3 untuk mengolah limbahnya, dan jika tidak mampu, menyerahkannya kepada pemanfaat atau pengolah yang berizin. Pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan dan pelaporan limbah B3, serta persyaratan izin untuk kegiatan pengelolaan limbah B3.