Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: PP 12/1995 · PP No. 12 Tahun 1995 · PP Nomor 12 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1995Tanggal Penetapan:2 Mei 1995
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1995
Tanggal Penetapan02 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta meningkatkan efisiensi ekonomi. Peraturan ini mengatur kewajiban penghasil limbah B3 untuk mengolah limbahnya, dan jika tidak mampu, menyerahkannya kepada pemanfaat atau pengolah yang berizin. Pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan dan pelaporan limbah B3, serta persyaratan izin untuk kegiatan pengelolaan limbah B3.

(-)

(-)