Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (Migas) dengan tujuan menciptakan kegiatan usaha yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien, serta mendorong potensi nasional. Ruang lingkupnya meliputi usaha jasa konstruksi Migas, usaha jasa nonkonstruksi Migas, dan usaha industri penunjang Migas. Usaha penunjang Migas dapat dilakukan oleh perusahaan (modal dalam negeri atau asing) atau perseorangan yang memiliki keahlian tertentu. Untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan usaha penunjang Migas, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (SKUP Migas) berdasarkan evaluasi terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan melalui sistem daring atau manual. SKUP Migas memuat peringkat kemampuan usaha penunjang Migas berdasarkan kriteria seperti status usaha, kemampuan jasa/produksi, pengalaman perusahaan, sistem manajemen mutu, penerapan K3LL, jaringan rantai suplai/pemasaran, dan kualitas jasa. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penunjang Migas, termasuk peningkatan kompetensi, mutu, permodalan, pemasaran, dan manajemen. Perusahaan atau perseorangan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha penunjang Migas secara berkala.