Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2018 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:21 Februari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan21 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (Migas) dengan tujuan menciptakan kegiatan usaha yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien, serta mendorong potensi nasional. Ruang lingkupnya meliputi usaha jasa konstruksi Migas, usaha jasa nonkonstruksi Migas, dan usaha industri penunjang Migas. Usaha penunjang Migas dapat dilakukan oleh perusahaan (modal dalam negeri atau asing) atau perseorangan yang memiliki keahlian tertentu. Untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan usaha penunjang Migas, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (SKUP Migas) berdasarkan evaluasi terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan melalui sistem daring atau manual. SKUP Migas memuat peringkat kemampuan usaha penunjang Migas berdasarkan kriteria seperti status usaha, kemampuan jasa/produksi, pengalaman perusahaan, sistem manajemen mutu, penerapan K3LL, jaringan rantai suplai/pemasaran, dan kualitas jasa. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penunjang Migas, termasuk peningkatan kompetensi, mutu, permodalan, pemasaran, dan manajemen. Perusahaan atau perseorangan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha penunjang Migas secara berkala.

1. SKUP Migas yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SKUP Migas. 2. Surat Keterangan Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak diproses penyelesaiannya. 4. Permohonan SKUP Migas yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan atau perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (4). 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan sementara SKUP Migas, dan/atau pencabutan SKUP Migas. 3. SKUP Migas dicabut apabila dokumen yang disampaikan tidak benar.