di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2008 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional melalui dukungan bagi pelaku dan kegiatan usaha penunjang. Kebijakan ini mengatur kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang meliputi usaha jasa penunjang Migas (konstruksi dan non-konstruksi) dan usaha industri penunjang Migas (material, peralatan, dan pemanfaat Migas).
Perusahaan atau perseorangan dapat melakukan Usaha Penunjang Migas. Perusahaan diklasifikasikan menjadi Perusahaan Usaha Penunjang Migas Nasional, Dalam Negeri, dan Transnasional/Multinasional. Perseorangan meliputi CV, Firma, dan perseorangan dengan keahlian jasa konsultasi non-konstruksi Migas. Untuk melaksanakan kegiatan Usaha Penunjang Migas, perusahaan dan perseorangan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kecuali industri pemanfaat Migas. Penerbitan SKT dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah evaluasi data perusahaan atau perseorangan, dengan masa berlaku 3 tahun.
Perusahaan pemegang SKT wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan tenaga kerja Indonesia. Perusahaan dapat membentuk Asosiasi Perusahaan Usaha Penunjang Migas, sementara perseorangan dapat membentuk Asosiasi Profesi Migas, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam memantau implementasi kebijakan dan menyalurkan aspirasi.
Pembinaan dan pengawasan Usaha Penunjang Migas dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tujuan mewujudkan perusahaan dan perseorangan yang berkualifikasi dan kompeten. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas berdasarkan peringkat kemampuan usaha, yang dinilai dari berbagai aspek seperti status usaha, kemampuan jasa/produksi, sistem manajemen mutu, K3L, dan jaringan pemasaran/purna jual. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Penunjang Migas setiap 6 bulan sekali.