Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2008 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2018Tanggal Penetapan:22 Agustus 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Agustus 2018
Tanggal Penetapan22 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 147/Kpts/M/Pertamb/1972 tanggal 13 Maret 1972 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asing Yang Bekerja di Bidang Jasa-jasa Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan usaha pernunjang migas dan ketentuan yang berkaitan dengan persetujuan Surat Keterangan Terdaftar Jasa Penunjang.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional melalui dukungan bagi pelaku dan kegiatan usaha penunjang. Kebijakan ini mengatur kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang meliputi usaha jasa penunjang Migas (konstruksi dan non-konstruksi) dan usaha industri penunjang Migas (material, peralatan, dan pemanfaat Migas).

Perusahaan atau perseorangan dapat melakukan Usaha Penunjang Migas. Perusahaan diklasifikasikan menjadi Perusahaan Usaha Penunjang Migas Nasional, Dalam Negeri, dan Transnasional/Multinasional. Perseorangan meliputi CV, Firma, dan perseorangan dengan keahlian jasa konsultasi non-konstruksi Migas. Untuk melaksanakan kegiatan Usaha Penunjang Migas, perusahaan dan perseorangan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kecuali industri pemanfaat Migas. Penerbitan SKT dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah evaluasi data perusahaan atau perseorangan, dengan masa berlaku 3 tahun.

Perusahaan pemegang SKT wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan tenaga kerja Indonesia. Perusahaan dapat membentuk Asosiasi Perusahaan Usaha Penunjang Migas, sementara perseorangan dapat membentuk Asosiasi Profesi Migas, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam memantau implementasi kebijakan dan menyalurkan aspirasi.

Pembinaan dan pengawasan Usaha Penunjang Migas dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tujuan mewujudkan perusahaan dan perseorangan yang berkualifikasi dan kompeten. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas berdasarkan peringkat kemampuan usaha, yang dinilai dari berbagai aspek seperti status usaha, kemampuan jasa/produksi, sistem manajemen mutu, K3L, dan jaringan pemasaran/purna jual. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Penunjang Migas setiap 6 bulan sekali.

1. Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa Penunjang dan Surat Keterangan Kemampuan Produksi Dalam Negeri yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Keterangan tersebut. 2. Izin Usaha Jasa Asing yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Jasa Asing tersebut.

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.