Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 17/2012 · Perka LKPP No. 17 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:11 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaE-Purchasing
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Desember 2012
Tanggal Penetapan11 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan e-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik. LKPP bertanggung jawab untuk menetapkan barang/jasa dalam E-Catalogue dan melaksanakan Kontrak Payung dengan penyedia barang/jasa. Proses pemilihan penyedia dapat dilakukan melalui lelang atau non-lelang. LKPP juga membentuk tim untuk persiapan dan evaluasi Kontrak Payung. E-Purchasing dilakukan melalui aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP, dengan prosedur dan panduan pengguna yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)