di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2015 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan E-Purchasing dalam rangka mempercepat proses Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Kebijakan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab berbagai pihak dalam proses E-Purchasing, termasuk LKPP, Kementerian/Lembaga/Institusi, dan Penyedia Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur tata cara pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik, proses pemilihan penyedia, penetapan dan perubahan kontrak katalog, serta pelaksanaan E-Purchasing melalui aplikasi SPSE. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban penyedia untuk memenuhi pesanan sesuai kesepakatan dan ketentuan harga yang kompetitif.