Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2015 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaE-Purchasing
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan E-Purchasing dalam rangka mempercepat proses Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Kebijakan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab berbagai pihak dalam proses E-Purchasing, termasuk LKPP, Kementerian/Lembaga/Institusi, dan Penyedia Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur tata cara pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik, proses pemilihan penyedia, penetapan dan perubahan kontrak katalog, serta pelaksanaan E-Purchasing melalui aplikasi SPSE. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban penyedia untuk memenuhi pesanan sesuai kesepakatan dan ketentuan harga yang kompetitif.

1. Kontrak Payung yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Payung.

1. Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing, atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik.