Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 13/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2006Tanggal Penetapan:16 Desember 2006
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku16 Desember 2006
Tanggal Penetapan16 Desember 2006
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdayaguna dan berhasilguna, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan APB Desa setiap tahun oleh Kepala Desa bersama BPD dengan Peraturan Desa.
  2. APB Desa terdiri atas Pendapatan, Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Pembiayaan.
  3. Proses penyusunan dan pembahasan APB Desa melibatkan Kepala Desa, BPD, dan evaluasi oleh Bupati.
  4. Tata usaha keuangan desa diatur melalui Buku Administrasi Keuangan Desa yang dikelola oleh Bendaharawan Desa.
  5. Pengangkatan Bendaharawan Desa dengan syarat tertentu.
  6. Susunan anggaran meliputi Pendapatan (Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Lain-lain Pendapatan yang Sah), Belanja (Belanja Rutin dan Pembangunan), dan Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran).
  7. Perubahan APB Desa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan persetujuan BPD dan evaluasi Bupati.
  8. Pemerintah Desa wajib membuat perhitungan APB Desa setiap akhir tahun anggaran.
  9. Mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa oleh Kepala Desa kepada BPD.
  10. Pengawasan pelaksanaan APB Desa oleh BPD.

(-)

Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.