Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan terkait keuangan desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:** Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.
2. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa):** APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer (Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, bantuan keuangan), dan pendapatan lain-lain. Belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa).
3. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa), dan perubahan APBDesa.
4. **Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa:** Bendahara Desa bertanggung jawab atas penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati.
5. **Informasi Keuangan Desa:** Masyarakat berhak memperoleh informasi pengelolaan keuangan desa.