Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan terkait keuangan desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:** Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. 2. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa):** APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer (Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, bantuan keuangan), dan pendapatan lain-lain. Belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa). 3. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa), dan perubahan APBDesa. 4. **Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa:** Bendahara Desa bertanggung jawab atas penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati. 5. **Informasi Keuangan Desa:** Masyarakat berhak memperoleh informasi pengelolaan keuangan desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi dapat berupa penundaan pencairan ADD dan pengurangan ADD untuk tahun anggaran berikutnya.