Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 40/1974 · PP No. 40 Tahun 1974 · PP Nomor 40 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1974Tanggal Penetapan:12 November 1974
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1974
Tanggal Penetapan12 November 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) jo. Pasal 24 ayat (8) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat I maupun tingkat II, guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk tingkat I, dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri untuk tingkat II. Proses ini dilakukan sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing. Pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dilakukan di hadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di ibukota daerah yang bersangkutan, sedangkan untuk Wakil Kepala Daerah tidak di hadapan rapat pleno. Susunan kata-kata sumpah/janji mengikuti rumusan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

(-)

(-)