Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 47/2000 · PP No. 47 Tahun 2000 · PP Nomor 47 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2000Tanggal Penetapan:26 Juni 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 2000
Tanggal Penetapan26 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden, namun pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, pasangan calon tersebut ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Presiden. Demikian pula, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD disahkan oleh Presiden, dengan pelaksanaan pengesahan didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Sebelum memangku jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah/janji dan dilantik, yang pelaksanaannya juga didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atas nama Presiden.

(-)

(-)