Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden, namun pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, pasangan calon tersebut ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Presiden. Demikian pula, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD disahkan oleh Presiden, dengan pelaksanaan pengesahan didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Sebelum memangku jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah/janji dan dilantik, yang pelaksanaannya juga didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atas nama Presiden.