Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 3/2025 · Perda Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:2 Juni 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan02 Juni 2025
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2025 ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Muna, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dll.). Secara khusus, peraturan ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)