Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas (dengan tipe A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kependudukan dan pencatatan sipil, perikanan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pendidikan dan kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perdagangan dan perindustrian, perhubungan, perpustakaan dan kearsipan, tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, transmigrasi dan tenaga kerja, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A). Selain itu, dibentuk juga Badan-Badan (Tipe B dan C) yang menyelenggarakan fungsi penunjang seperti kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan staf ahli Bupati.