Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 6/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:5 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan05 November 2016
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna. 3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1,2,3,4,6,7,8,9,10, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna. 7. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, b, c, d, f, g, h, i, dan huruf j, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas (dengan tipe A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kependudukan dan pencatatan sipil, perikanan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pendidikan dan kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perdagangan dan perindustrian, perhubungan, perpustakaan dan kearsipan, tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, transmigrasi dan tenaga kerja, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A). Selain itu, dibentuk juga Badan-Badan (Tipe B dan C) yang menyelenggarakan fungsi penunjang seperti kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan fungsinya sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional, sampai dengan ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah serta pengelolaan rumah sakit daerah diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis, dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. 5. Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)