Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2013 · Permenhub No. 12 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pengukuran indikator kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengukuran kinerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengukuran kinerja, termasuk pengukuran kinerja utama dan kegiatan di berbagai tingkat unit kerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan indikator kinerja yang harus digunakan, serta tata cara pelaksanaan pengukuran kinerja yang meliputi pengumpulan data, validasi, dan pelaporan hasil pengukuran. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap unit kerja dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.

(-)

(-)