Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2010 · Permenhub No. 88 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengukuran indikator kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penyusunan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengukur kinerja dari setiap Program dan Kegiatan yang dilakukan oleh Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengukuran kinerja program, yang dilakukan dengan membandingkan antara rencana kinerja dalam Rencana Strategis dengan realisasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) oleh Unit Organisasi Eselon I.
  2. Pengukuran kinerja kegiatan, yang dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan realisasi pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) oleh Unit Organisasi Eselon II dan Unit Kerja Mandiri.
  3. Tahapan pelaksanaan pengukuran kinerja meliputi persiapan, penetapan ukuran dan referensi, pengumpulan data, analisis data, dan pelaporan hasil.
  4. Sekretariat Jenderal dapat menetapkan kebijakan pengukuran kinerja yang menyangkut ruang lingkup dan luasnya pengukuran kinerja yang akan dilaksanakan pada setiap tahun.

(-)

(-)