Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 9/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku16 November 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan mendirikan, memanfaatkan, dan membongkar bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, berwawasan lingkungan, serta memenuhi norma keandalan dan keserasian bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Bangunan: Pengelompokan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, usaha, kesehatan, pendidikan, peribadatan, seni, pemerintahan, industri, transportasi, rekreasi), jenis (permanen, semi permanen, tidak permanen), tata letak (tepi jalan, sungai, danau, bawah tanah), ketinggian (tidak bertingkat, bertingkat, tinggi), dan status kepemilikan (pemerintah, badan usaha, perorangan).
  2. Tata Bangunan dan Lingkungan: Persyaratan kualitas lingkungan yang meliputi rencana tapak, garis sempadan bangunan, kepadatan bangunan (KDB), ketinggian bangunan (KLB), arsitektur bangunan, ruang terbuka hijau (KDH), prasarana dan utilitas, serta sirkulasi dan parkir.
  3. Keandalan Bangunan: Persyaratan fungsional bangunan yang mencakup keandalan struktur, ketahanan terhadap kebakaran dan gangguan alam, aksesibilitas, kesehatan dan kenyamanan, serta kelengkapan bangunan.
  4. Pengendalian Pembangunan Bangunan: Persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  5. Pembangunan di Atas/Bawah Tanah/Air: Ketentuan khusus untuk pembangunan di atas atau di bawah tanah, air, atau prasarana/sarana umum.
  6. Mekanisme Penyelenggaraan Bangunan: Perencanaan dan perancangan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan.
  7. Sertifikat Laik Fungsi: Kewajiban memiliki sertifikat laik fungsi bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan.
  8. Peran Serta Masyarakat: Pemberian masukan, pemantauan, penjagaan ketertiban, dan pelaksanaan gugatan perwakilan.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan bangunan yang sesuai dengan peruntukan ruang, mewujudkan bangunan sebagai bagian dari wujud struktural pemanfaatan ruang, meningkatkan mutu bangunan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menyelenggarakan tertib bangunan.

(-)

(-)