Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, fungsional, dan andal, serta memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mewujudkan bangunan gedung yang laik fungsi, serasi dengan lingkungan, dan berdasarkan rencana tata ruang, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. **Standar Teknis Bangunan Gedung:** Mengatur standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, serta penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Standar ini mencakup ketentuan tata bangunan, keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan), dan ketentuan bangunan di atas/di dalam tanah, air, atau prasarana umum.
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran, dan pendataan bangunan gedung, termasuk proses perizinan (PBG), sertifikasi laik fungsi (SLF), dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG).
4. **Bangunan Gedung untuk Kebencanaan:** Mengatur penanggulangan darurat bencana, penyediaan bangunan gedung umum sebagai tempat penampungan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
5. **Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):** Mewajibkan penggunaan SIMBG dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung:** Mengatur kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung untuk memenuhi aspek kemudahan dan kenyamanan.
7. **Penatausahaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur pelayanan penatausahaan PBG dan SBKBG.
8. **Peran Serta Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui pemantauan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan.
9. **Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.