Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:25 Oktober 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenilai Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan25 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan profesi penilai pertanahan di Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penilai pertanahan yang kompeten, profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, serta penataan ruang lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Lisensi Penilai Pertanahan, yang diberikan kepada Penilai Publik yang memenuhi syarat. Lisensi ini diklasifikasikan berdasarkan bidang jasa, yaitu Penilaian properti dan Penilaian properti sederhana. Peraturan ini juga mengatur tentang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Ruang lingkup kegiatan Penilai Pertanahan meliputi perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Tanah, Pengadaan Tanah Skala Kecil, Penilaian Objek P3MB dan Prk.5, Penilaian objek konsolidasi tanah, penanganan dampak sosial kemasyarakatan, perhitungan nilai ganti rugi, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan objek lainnya yang dapat dinilai.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi Penilai Pertanahan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan. Pelatihan Penilai Pertanahan terdiri atas tingkat dasar dan tingkat lanjut, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

1. Lisensi yang telah diberikan kepada Penilai Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Lisensi berakhir. 2. Permohonan Lisensi yang telah diterima lengkap dan belum diterbitkan Lisensinya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Penilai Pertanahan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan Lisensi, dan/atau pencabutan Lisensi. 2. Sanksi administratif ditentukan oleh Tim Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi (Tim PPE).