di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan profesi penilai pertanahan di Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penilai pertanahan yang kompeten, profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, serta penataan ruang lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Lisensi Penilai Pertanahan, yang diberikan kepada Penilai Publik yang memenuhi syarat. Lisensi ini diklasifikasikan berdasarkan bidang jasa, yaitu Penilaian properti dan Penilaian properti sederhana. Peraturan ini juga mengatur tentang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.
Ruang lingkup kegiatan Penilai Pertanahan meliputi perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Tanah, Pengadaan Tanah Skala Kecil, Penilaian Objek P3MB dan Prk.5, Penilaian objek konsolidasi tanah, penanganan dampak sosial kemasyarakatan, perhitungan nilai ganti rugi, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan objek lainnya yang dapat dinilai.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi Penilai Pertanahan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan. Pelatihan Penilai Pertanahan terdiri atas tingkat dasar dan tingkat lanjut, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.