di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilai Pertanahan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, serta penataan ruang. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Ketentuan substansial meliputi tahapan pemberian Lisensi Penilai Pertanahan yang meliputi pengajuan permohonan, proses verifikasi, dan pemberian Lisensi. Lisensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan tertentu. Penilai Pertanahan wajib mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan yang berada pada ruang atas tanah dan bawah tanah, serta hal lain yang dapat dinilai. Penilaian ini dilaksanakan untuk kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga belanda atau badan hukum milik belanda (P3MB) dan penyelesaian tanah-tanah obyek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (Prk.5), penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, penataan ruang, dan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Pertanahan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta melaksanakan tugas sesuai jadwal. Mereka juga wajib mencari data dan informasi, mengadministrasikan pekerjaan, mempresentasikan hasil penilaian, mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melaksanakan penilaian langsung ke lapangan. Penilai Pertanahan juga memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan penilaian pertanahan, memperoleh penghasilan, dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan penilaian. Terdapat larangan bagi Penilai Pertanahan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan data untuk keperluan di luar penugasan, dan merangkap jabatan tertentu.