Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2014 · Permenkes No. 9 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014Tanggal Penetapan:11 Februari 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlinik
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku19 Februari 2014
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, sepanjang mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan Klinik.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang klinik, termasuk jenis, persyaratan, perizinan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan klinik di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai dengan perkembangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik.

Ketentuan Substansial:

Jenis Klinik: Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama (pelayanan medik dasar) dan Klinik Utama (pelayanan medik spesialistik atau dasar dan spesialistik).

Persyaratan Klinik: Persyaratan meliputi lokasi, bangunan (harus permanen dan memenuhi standar keselamatan), prasarana (instalasi sanitasi, listrik, dll.), ketenagaan (harus ada tenaga medis penanggung jawab), peralatan (memadai dan memenuhi standar mutu), kefarmasian (apoteker untuk rawat inap), dan laboratorium (sesuai jenis klinik).

Perizinan: Setiap klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Penyelenggaraan: Klinik menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Klinik wajib memberikan informasi yang benar, pelayanan yang efektif, aman, dan bermutu, serta menghormati hak pasien.

Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

1. Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/Menkes/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin. 2. Klinik yang telah terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin. 3. Klinik yang sedang dalam proses pengajuan izin baru atau perpanjangan izin dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap diberikan izin Klinik dan rekomendasi operasional Klinik. 4. Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. 2. Tindakan administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin tenaga kesehatan, dan/atau pencabutan izin/rekomendasi Klinik.