Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Klinik wajib menyediakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap, dan/atau home care. Klinik juga harus memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Penyelenggaraan klinik harus mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien serta mematuhi standar profesi dan etika.