Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/MENKES/PER/I/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/MENKES/PER/I/2011 Tahun 2011 tentang Klinik

Juga dikenal sebagai: Permenkes 28/MENKES/PER/I/2011 · Permenkes No. 28/MENKES/PER/I/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlinik
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Klinik wajib menyediakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap, dan/atau home care. Klinik juga harus memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Penyelenggaraan klinik harus mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien serta mematuhi standar profesi dan etika.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan medis dasar atau spesialistik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, harus disesuaikan dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

1. Tindakan administratif dapat dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Izin.