di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kesehatan hewan yang dipotong untuk tujuan usaha, serta untuk menyesuaikan retribusi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui pelayanan pemotongan hewan yang memenuhi syarat teknis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.