Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kesehatan hewan yang dipotong untuk tujuan usaha, serta untuk menyesuaikan retribusi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui pelayanan pemotongan hewan yang memenuhi syarat teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pemotongan hewan untuk keperluan usaha harus dilaksanakan di RPH atau Tempat Potong Hewan (TPH), kecuali untuk keperluan upacara adat keagamaan atau pemotongan darurat dengan pelaporan kepada pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemotongan hewan harus dilakukan sesuai dengan tata cara Agama Islam, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  3. Retribusi dipungut atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas RPH/TPH dan jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan jasa tersebut.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis hewan yang dipotong, dengan tarif yang berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unggas.
  5. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).